Berita KPU Daerah

Pemutahiran Daftar Pemilih, KPU Kabupaten Pinrang Evaluasi Coklit

Pinrang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang menggelar rapat evaluasi Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih KPU Kabupaten Pinrang. Rapat tersebut dilakukan di ruang help desk sipol KPU Kabupaten Pinrang, Selasa, (30/1/2018). Rapat dihadiri anggota PPK Divisi Perencanaan dan Data se-Kabupaten Pinrang, dengan dipandu oleh Kasubag Program dan Data KPU Pinrang Ardi Arifin. 

Komisioner KPU Kabupaten Pinrang, Divisi Program dan Data Andi Bakhtiar Tombong mengatakan tujuan rapat itu, sebagai evaluasi coklit yang dilangsungkan selama 10 hari dan dilaporkan secara berkala yakni pelaporan setiap tiga hari.

"Harus dilakukan pelaporan setiap tiga hari. Hal ini kita lakukan agar data dari PPDP (red-Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) bisa segera diinput dan diketahui," jelas Andi Bakhtiar Tombong.

Andi Bakhtiar menambahkan, dalam rapat juga dibahas adanya pembuatan kordinator wilayah (korwil) kecamatan untuk memudahkan pengumpulan data coklit dari PPDP. Wilayah satu melingkupi Kecamatan Lembang, Duampanua, Batulappa dan Patampanua. Wilayah dua, Paleteang Sawitto, Tiroang dan Cempa. Sedangkan wilayah Tiga, Suppa, Mattiro Bulu, Lasinrang dan Kecamatan Mattiro Sompe.

Andi Bakhtiar juga mengatakan, agar penempatan tempat pemungutan suara (TPS) secara manual akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pembuatan TPS harus mudah diakses oleh pemilih, pembuatan laporan secara berkala, pendokumentasian kegiatan coklit seperti foto-foto yang unik dalam pelakaanaan coklit. Ia juga menekankan agar pengisian format rekapitulasi harus diperhatikan. "Tolong diperhatikan dua format pengisian rekapitulasi baik itu di PPK maupun PPS," tegasnya.

Sementra itu, Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Muh. Aedil menjelaskan mengenai mekanisme pengisian laporan coklit per tiga hari. "Ada beberapa format pelaporan coklit, yang pertama pelaporan tiga hari, model A.B-KWK, Model A.B.1-KWK, Model A.C-KWK dan Model A.C.1-KWK," ujar Muh. Aedil.(Ardi  Arifin)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,519 kali